Dalam kegiatan Pengumuman lelang bolehkan menggunakan lebih dari 1(satu) LPSE?
Kami instansi Pusat tapi pembangunan di Kabupaten rencana kami mau umumkan di LPSE Pusat, LPSE Propinsi, LPSE Kabupaten.
Semakin banyak media yang digunakan untuk mengumumkan adanya kegiatan pelelangan adalah semakin menunjukan transparansi dan meningkatkan kompetisi penyedia
0 Comments