Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 54 tahun 2010, pasal 44 ayat (1) " Penunjukkan langsung terhadap 1(satu) penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu", ayat (2) "kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. ...... b. ...... dst e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultansi hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada pemerintah yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda." mempedomani ketentuan tersebut, apakah saksi ahli yang kita hadirkan dalam suatu permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah, prosesnya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung sesuai dengan pasal 44 perpres 35 tahun 2011 tersebut.
Tanggapan :
Perpres 35 Tahun 2011 dimaksudkan untuk pengadaan konsultansi di bidang hukum/advokat atau pengadaan arbiter dalam rangka mendampingi pihak pemerintah menghadapi gugatan. Sedangkan pemberi keterangan ahli dapat dipersamakan dengan narasumber yang dimintai keterangannya sesuai keahlian yang dimiliki pada saat persidangan.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments