header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK PEMBERI KETERANGAN AHLI

Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 54 tahun 2010, pasal 44 ayat (1) " Penunjukkan langsung terhadap 1(satu) penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu", ayat (2) "kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. ...... b. ...... dst e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultansi hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada pemerintah yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda." mempedomani ketentuan tersebut, apakah saksi ahli yang kita hadirkan dalam suatu permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah, prosesnya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung sesuai dengan pasal 44 perpres 35 tahun 2011 tersebut.

Tanggapan :
Perpres 35 Tahun 2011 dimaksudkan untuk pengadaan konsultansi di bidang hukum/advokat atau pengadaan arbiter dalam rangka mendampingi pihak pemerintah menghadapi gugatan. Sedangkan pemberi keterangan ahli dapat dipersamakan dengan narasumber yang dimintai keterangannya sesuai keahlian yang dimiliki pada saat persidangan. 

Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments