Syaratnya spesifikasi standar, yang tidak memerlukan penilaian lagi
(sehingga tinggal bersaing dalam harga). Syarat berikut Penyedia telah
teregistrasi di SPSE. Tidak kena daftar hitam.
Selanjutnya akan
dilakukan pengembangan data base penyedia yang telah melakukan kontrak
dengan baik.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Anda dapat mengikuti ulasan singkat mengenai Perpres pengadaan ini di Facebook di
" Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
0 Comments