Hasil pembukaan penawaran diketahui
bahwa penawaran terendah gugur, penawaran terendah kedua sebenarnya lulus namun
spesifikasi teknis yang diupload oleh penyedia tidak terupload
seluruhnya...cuma hal awal dan akhir....namun ybs juga melampirkan brosur...
Dalam spesifikasi
teknis terdapat rincian item barang, misal jenis alat X, didalamnya ada sub
alat X1, X2 dst.. dan jenis alat tersebut tidak terupload. Apakah penawaran
tersebut digugurkan atau diklarifikasi? Jika diklarifikasi
apakah termasuk post bidding?
Jika hasil klarifikasi karena human
error..apakah dapat diluluskan mengingat penawaran terendah ke 2?
Tanggapan :
Spesifikasi yang disampaikan tidak
lengkap maka tidak memenuhi (kecuali kalau tulisannya kabur sedikit, bisa diklarifikasi. Namun
demikian kalo gambar brosurnya bisa
menggambarkan semua spesifikasi yang diminta maka perlu klarifikasi saja.(karena spesifikasi yang diupload tidak lengkap).
Selanjutnya kalo ada pertanyaan lagi
agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments