header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

spesifikasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak lengkap



Hasil pembukaan penawaran diketahui bahwa penawaran terendah gugur, penawaran terendah kedua sebenarnya lulus namun spesifikasi teknis yang diupload oleh penyedia tidak terupload seluruhnya...cuma hal awal dan akhir....namun ybs juga melampirkan brosur...

Dalam spesifikasi teknis terdapat rincian item barang, misal jenis alat X, didalamnya ada sub alat X1, X2 dst.. dan jenis alat tersebut tidak terupload. Apakah penawaran tersebut digugurkan atau diklarifikasi? Jika diklarifikasi apakah termasuk post bidding?
Jika hasil klarifikasi karena human error..apakah dapat diluluskan mengingat penawaran terendah ke 2?

Tanggapan :
Spesifikasi yang disampaikan tidak lengkap maka tidak memenuhi (kecuali kalau tulisannya kabur sedikit, bisa diklarifikasi. Namun demikian kalo gambar brosurnya bisa menggambarkan semua spesifikasi yang diminta maka perlu klarifikasi saja.(karena spesifikasi yang diupload  tidak lengkap).
Selanjutnya kalo ada pertanyaan lagi agar di www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments