header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AUDIT Berdasar Perka LKPP No, 1 tahun 2015



1.   Persiapan
a.    Auditor/pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap paket pengadaan, menyerahkan surat tugas kepada LPSE untuk mendapatkan hak akses untuk masuk ke dalam aplikasi SPSE melalui fitur e-Audit.
b.   LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kode akses terhadap personil yang tercantum dalam surat tugas instansi yang memilikitugas pokok dan fungsi audit/pemeriksaan.

2.   Pelaksanaan
a.    Proses audit pengadaan secara elektronik dilaksanakan melalui fasilitas yang disediakan dalam aplikasi SPSE.
b.   Auditor dan/atau pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pengadaan,  hanya dapat mengakses informasi atau data, mengunduh (download) dan membuka file, baik yang disampaikan oleh Pokja ULP maupun peserta pemilihan paket pekerjaan yang menjadi objek audit sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
c.    Auditor dan/atau pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap paket pengadaan, dapat menemui Pokja ULP untuk memperoleh informasi dan dalam rangka proses audit paket pemilihan tertentu.

Post a Comment

0 Comments