1.
Persiapan
a. Auditor/pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap paket pengadaan, menyerahkan
surat tugas kepada LPSE untuk mendapatkan hak akses untuk masuk ke dalam
aplikasi SPSE melalui fitur e-Audit.
b. LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kode akses terhadap personil yang tercantum dalam surat tugas instansi yang memilikitugas pokok dan fungsi audit/pemeriksaan.
2.
Pelaksanaan
a. Proses audit pengadaan secara elektronik dilaksanakan melalui fasilitas
yang disediakan dalam aplikasi SPSE.
b. Auditor dan/atau pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pengadaan, hanya dapat mengakses informasi atau data,
mengunduh (download) dan membuka file, baik yang disampaikan oleh Pokja ULP
maupun peserta pemilihan paket pekerjaan yang menjadi objek audit sebagaimana
tercantum dalam surat tugas.
c.
Auditor dan/atau pemeriksa yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap
paket pengadaan, dapat menemui Pokja ULP untuk memperoleh informasi dan dalam
rangka proses audit paket pemilihan tertentu.
0 Comments