header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

EPURCHASING OLEH PEJABAT PENGADAAN

Peran Pejabat Pengadaan dalam Epurchasing, tidak dibatasi nilainya, sampai nilai berapapun.

Pejabat Pengadaan. dalam Epurchasing, dapat melakukan untuk nilai berapa saja, karena Epurchasing seperti orang tinggal beli saja. Pejabat pengadaan dapat segera melakukan proses pengadaannya.

Pejabat Pengadaan dalam Epurchasing, melakukan negosiasi harga. Untuk pengadaan obat dan pengadaan buku, tidak diperlukan negosiasi. Untuk obat dan buku, harganya merupakan harga transaksi.

Aplikasi epurchasing akan ada permintaan untuk dilakukan negosiasi. Untuk obat dan buku dalam aplikasinya, tidak ada negosiasi.

Untuk Epurchasing, pajabat pengadaan tidak dibatasi nilainya. namun untuk Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung Pejabat Pengadaan, dibatasi untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200 juta dan jasa konsultansi s.d Rp 50 juta.

Selain Pejabat Pengadan, PPK dapat langsung melakukan sendiri proses E-purchasing, tanpa melibatkan Pejabat pengadaan/ pokja ULP.

Selain Pejabat Pengadaan/PPK yang dapat melakukan pengadaan secara Epurchasing, dapat ditetapkan pejabat oleh Pimpinan Instansi/Institusi untuk melakukannya.
Pejabat yang diberi akses tersebut dapat dari BUMD/BUMN yang ingin melakukan epurchasing.

Epurchasing oleh Pejabat Pengadaan dilakukan dengan SPSE V.3.6

Pasal 110 ayat 5
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.

Post a Comment

4 Comments

  1. Salam pak Mudjisantosa,
    Dalam proses e-purchasing selain obat dan buku terdapat tahapan negosiasi, mengapa negosiasi ini harus dilakukan? Mengingat ketika penyedia menawarkan alat untuk ditayangkan pada sistem, LKPP pun telah melakukan negosiasi harga.
    Pada saat proses negosiasi, terkadang hal tersebut menjadi alasan penyedia untuk tetap mempertahankan harga sesuai dengan yang tertera pada e-katalog. Namun disisi lain, dengan maksud untuk mencapai efisiensi dalam pengadaan maka pihak pemesan tetap meminta untuk diberikan penurunan harga. Menurut Bapak apa solusi yang bisa dilakukan?

    Terima kasih atas perhatiannya, Salam.

    ReplyDelete
  2. Selain e purchasing, dapatkah ppk melakukan pengadaan tanpa melibatkan pejabat pengadaan, Pak? Terimakasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  3. Selain e purchasing, dapatkah ppk melakukan pengadaan tanpa melibatkan pejabat pengadaan, Pak? Terimakasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  4. ID RUP siapa yang membuat? Apakah pengadaan yg penunjukan langsung juga perlu membuat RUP

    ReplyDelete