header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ETENDERING Perpres 4 tahun 2015

ETENDERING
Pengadaan berdasar Perpres 4 tahun 2015 untuk pelelangan/seleksi dilakukan dengan Etendering.
Etendering dilakukan dengan dua cara :
1. Lelang Etendering Cepat, bila memenuhi syarat lelang cepat (Pasal 109A)
2. Lelang Etendering Biasa, bila masih memerlukan evaluasi teknis (Pasal 109 ayat 7 )


spse 4 untuk lelang biasa dan lelang cepat. 
sedangkan spses 3.5 atau spse 3.6 masih  untuk lelang biasa saja..

Post a Comment

1 Comments

  1. Terlebih dahulu perkenalkan saya dari PT. JASA MULYA ABADI (Division of Bank & Insurance). Saya bermaksud menawarkan kerjasama untuk PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI & ASURANSI (Tampa Collateral), perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan dan menerbitkan Bank Garansi & Asuransi. Di terima instansi pemerintah (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI dan POLRI, TOTAL E & P INDONESIA). dalam hal ini, Kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa agunan (Non Collateral) untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan kami antar.
    HP : 0813 8666 6325

    ReplyDelete