Sampai dengan nilai berapapun kalo menggunakan etendering, tidak perlu lagi jaminan penawaran.
Pasal 109 ayat 7 a
Manfaatnya :
Pasal 109 ayat 7 a
Manfaatnya :
1. Kerja Pokja ULP berkurang dalam evaluasi administrasi
2. Pokja ULP tidak perlu repot mengklarifikasi
3. Pokja ULP tidak lagi disibukkan dengan pencairan
2. Pokja ULP tidak perlu repot mengklarifikasi
3. Pokja ULP tidak lagi disibukkan dengan pencairan
4. Penyedia tidak perlu repot-repot lagi memerlukan waktu untuk membuat
5. Penyedia tidak perlu keluar biaya lagi6. Penyedia tidak perlu bingung cara mengirim jaminan penawaran
7. Penyedia tidak dihantui lagi digugurkan jaminan penawaran, karena terlambat, yang dikirim bukan asli, salah nulis, kurang angka rp
Tulisan ini diambil dari facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Bila ada pertanyaan agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada pertanyaan agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments