Perpres 4/2015 pasal 110 ayat 5 :
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Siapakah yang dimaksud dengan pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi atau Instansi/Institusi ?
Untuk sekolah, puskesmas dan suatu instansi yang tidak memiliki pejabat pengadaan/PPK, sedangkan sekolah, puskemas/instansi tersebut dapat melakukan pengadaan maka dapat ditunjuk pegawai untuk melakukan proses epurchasing.
Demikian juga untuk BUMN/BUMD, RS swasta dsb bisa melakukan epurchasing dan menunjuk pegawainya yang kompeten.
Epurchasing seperti membeli secara langsung sehingga tidak diperlukan adanya sertifikasi jabatan pengadaan
0 Comments