1)Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan senilai prestasi kerja yang diterima.
Kecuali untuk :
b)Barang/Jasa
yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima (dengan ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan)
Contoh:
sewa
menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online,
atau jasa penasehat hukum.
2) Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang (Material
on Site)
2 Comments
Terlebih dahulu perkenalkan saya dari PT. JASA MULYA ABADI (Division of Bank & Insurance). Saya bermaksud menawarkan kerjasama untuk PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI & ASURANSI (Tampa Collateral), perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan dan menerbitkan Bank Garansi & Asuransi. Di terima instansi pemerintah (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI dan POLRI, TOTAL E & P INDONESIA). dalam hal ini, Kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa agunan (Non Collateral) untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan kami antar.
ReplyDeleteHP : 0813 8666 6325
dalam pekerjaan air bersih....dapat kah material pipa di lokasi ( material on site ) diprogresskan?? mhon penjelasannya pak
ReplyDelete