header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN BERDASAR PRESTASI ( KECUALI UNTUK...)


1)Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan senilai prestasi kerja yang diterima. 
      
Kecuali untuk :
a)pemberian Uang Muka dengan pemberian jaminan uang muka; dan
b)Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima (dengan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan)
  Contoh: sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum.
2)   Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang dengan pengecualian untuk pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang (Material on Site)

Post a Comment

2 Comments

  1. Terlebih dahulu perkenalkan saya dari PT. JASA MULYA ABADI (Division of Bank & Insurance). Saya bermaksud menawarkan kerjasama untuk PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI & ASURANSI (Tampa Collateral), perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan dan menerbitkan Bank Garansi & Asuransi. Di terima instansi pemerintah (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI dan POLRI, TOTAL E & P INDONESIA). dalam hal ini, Kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa agunan (Non Collateral) untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan kami antar.
    HP : 0813 8666 6325

    ReplyDelete
  2. dalam pekerjaan air bersih....dapat kah material pipa di lokasi ( material on site ) diprogresskan?? mhon penjelasannya pak

    ReplyDelete