header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMELIHARAAN ALAT

1. Apakah proses penunjukkan langsung dapat diberlakukan untuk pemeliharaan alat medik tertentu dan berteknologi tinggi dirumah sakit kami, seperti: Cathlab untuk kateterisasi jantung, MRI untuk mendeteksi penyakit di Radiologi, CT Scan, Ventilator, dll dengan  cara langsung menunjuk perusahaan pabrikasinya di Indonesia misalnya : Penyedia ZZZZ ?

2. Apakah proses penunjukkan langsung juga dapat terus dilanjutkan apabila ternyata perusahaan pabrikasinya tersebut telah melimpahkan/memberikan izin kegiatan pemeliharaan alat produksinya kepada perusahaan lain?

  1. Dalam maintenance barang yang sudah ada, apabila pabrikan atau ATPM dapat menjadi penyedia, proses pengadaan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pabrikan atau ATPM dengan klarifikasi, negosisai teknis/ kewajaran harga;
  2. Dalam hal pabrikan/ATPM tidak dapat menjadi penyedia, dan yang menjadi penyedia adalah perusahaan lain yang ditunjuk resmi, maka jika ada beberapa perusahaan yang ditunjuk menjadi penyedia, untuk nilai paket sampai dengan Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung, nilai paket di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan. Tapai apabila perusahaan yang ditunjuk cuma satu, dapat dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi, negosiasi teknis/kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments