1. Apakah proses penunjukkan langsung dapat diberlakukan untuk pemeliharaan alat medik tertentu dan berteknologi tinggi dirumah sakit kami, seperti: Cathlab untuk kateterisasi jantung, MRI untuk mendeteksi penyakit di Radiologi, CT Scan, Ventilator, dll dengan cara langsung menunjuk perusahaan pabrikasinya di Indonesia misalnya : Penyedia ZZZZ ?
2. Apakah proses penunjukkan langsung juga dapat terus dilanjutkan apabila ternyata perusahaan pabrikasinya tersebut telah melimpahkan/memberikan izin kegiatan pemeliharaan alat produksinya kepada perusahaan lain?
- Dalam maintenance barang yang sudah ada, apabila pabrikan atau ATPM dapat menjadi penyedia, proses pengadaan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pabrikan atau ATPM dengan klarifikasi, negosisai teknis/ kewajaran harga;
- Dalam hal pabrikan/ATPM tidak dapat menjadi penyedia, dan yang menjadi penyedia adalah perusahaan lain yang ditunjuk resmi, maka jika ada beberapa perusahaan yang ditunjuk menjadi penyedia, untuk nilai paket sampai dengan Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung, nilai paket di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan. Tapai apabila perusahaan yang ditunjuk cuma satu, dapat dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi, negosiasi teknis/kewajaran harga.
|
0 Comments