Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?
Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.
Pemilihan pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00 dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.
0 Comments