header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pendampingan hukum oleh pengacara / advokat

Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?

Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.

Pemilihan pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00 dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.

Post a Comment

0 Comments