header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan di luar catalog lebih murah ?

Proses pelelangan Pembelian Bandwidth Internet, apabila dalam e-catalog tidak terdapat harga yang sesuai dengan kebutuhan internet yang akan kami lelangkan, proses selanjutnya bagaimana?

Sebagai contoh kami membutuhkan sewa bandwidth 1 Mega dengan media VSAT pagu anggaran Rp. 11.000.000/bulan, tetapi dalam e-catalog tidak ada dan harga minimal yg tercantum sangat mahal dan tidak mungkin terpenuhi dengan dana yang ada. Dan setelah kami survey, ternyata ada beberapa perusahaan yang mampu untuk menyediakan link internet media VSAT tersebut, namun perusahaan tersebut belum terdaftar di e-catalog, jadi apakah boleh perusahaan tersebut kami tunjuk sebagai penyedianya, dan proses administrasinya bagaimana?

Pertanyaan kami sebagai berikut :
1. Apakah boleh perusahaan yang tidak terdaftar pada e-catalog bisa diundang dalam proses pelelangan (baik pengadaan langsung atau pelelangan umum), dikarenakan harga dalam e-catalog terlalu tinggi ?

2. Selanjutnya dilakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ada ketentuan tersendiri?

Tanggapan
1. harga di catalog bukan harga yang sudah tetap , agar dilakukan negosiasi, negosiasi antara lain mempertimbangkan harga pasar dari beberapa penyedia yang Saudara ketahui.

2. Dalam hal setelah dilakukan negosiasi, harga catalog tetap lebih mahal(dengan catatan speseifikasi yang sama), silahkan dilakukan pengadaan diluar catalog. Proses pengadaan mengikuti ketentuan yang ada yaitu s,d, rp 200 juta dapat dengan pengadaan langsung, diatas rp 200 juta dengan pelelangan


3. dalam hal dilakukan lelang, HPSnya tentu dibawah harga catalog dan penyedia-penyedia yang potensial dapat diberitahu untuk menyampaikan penawaran

Post a Comment

0 Comments