header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN MOBIL  MODIFIKASI ?

Kami mempunyai anggaran sebesar Rp. 320 juta, untuk pengadaan mobil yang dimodifikasi.  Bagaimana cara pengadaannya ?

1.       Silahkan dicari apakah mobil tersebut ada di catalog ? Bila ya silahkan dilakukan pengadaan di catalog dengan Epurchasing melalui negosiasi kewajaran harga.
2.       Bagaimana bila mobil tersebut  ada di catalog, namun belum dimodifikasi ? Masih perlu dimodifikasi ke karoseri.
Silahkan ditanyakan dulu ke karoseri, apakah bersedia melakukan modifikasi dengan mobil yang kita adakan. Bila ya maka dilakukan epurchasing untuk mobil yang ada di catalog dan modifikasinya dilakukan dengan pengadaan langsung (dibawah Rp 200 juta)
Jadi dalam satu kode rekening anggaran akan ada dua kontrak/spk. Kontrak epurchasing dan kontrak pengadaan langsung.
3.       Bagaimana bilamana mobil tersebut tidak  ada dicatalog ? Termasuk mobil yang belum dimodifikasi tidak ada di catalog.
Ada dua cara :
a.         Pemecahan paket dengan  alasan ada dua kompetensi penyedia. Yaitu Penyedia penjual mobil dan penyedia karoseri. Bila harga mobil dibawah Rp 200 juta dapat dilakukan pengadaan langsung dan modifikasi ke karoseri dibawah rp 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
b.        Dilakukan pelelangan dengan karoseri, bila harga karoseri lebih murah daripada dilakukan pemecahan paket.

Post a Comment

0 Comments