Kami mempunyai
anggaran sebesar Rp. 320 juta, untuk pengadaan mobil yang dimodifikasi. Bagaimana cara pengadaannya ?
1.
Silahkan dicari apakah mobil
tersebut ada di catalog ? Bila ya silahkan dilakukan pengadaan di catalog dengan
Epurchasing melalui negosiasi kewajaran harga.
2.
Bagaimana bila mobil
tersebut ada di catalog, namun belum
dimodifikasi ? Masih perlu dimodifikasi ke karoseri.
Silahkan
ditanyakan dulu ke karoseri, apakah bersedia melakukan modifikasi dengan mobil
yang kita adakan. Bila ya maka dilakukan epurchasing untuk mobil yang ada di
catalog dan modifikasinya dilakukan dengan pengadaan langsung (dibawah Rp 200
juta)
Jadi dalam satu
kode rekening anggaran akan ada dua kontrak/spk. Kontrak epurchasing dan
kontrak pengadaan langsung.
3.
Bagaimana bilamana mobil
tersebut tidak ada dicatalog ? Termasuk
mobil yang belum dimodifikasi tidak ada di catalog.
Ada dua cara :
a.
Pemecahan paket dengan alasan ada dua kompetensi penyedia. Yaitu
Penyedia penjual mobil dan penyedia karoseri. Bila harga mobil dibawah Rp 200
juta dapat dilakukan pengadaan langsung dan modifikasi ke karoseri dibawah rp
200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
b.
Dilakukan pelelangan dengan
karoseri, bila harga karoseri lebih murah daripada dilakukan pemecahan paket.
0 Comments