Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk peningkatan ketahanan pangan. (Perpres 172 tahun 2014)
Penunjukan langsung untuk ketahanan pangan ini masih berlaku.
Bibit dan pupuk yang bisa ditunjuk langsung hanya itu saja.
Ditunjuk kepada pabrikan, bila tidak bersedia ditunjuk kepada distributornya.
Harga transaksi pada level penyedia yatu pabrikan/distributor (bukan level harga kios)
Dilakukan negosiasi harga karena skala kebutuhannya banyak.
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada waktu,silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada waktu,silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"
1 Comments
Bagaimana proses penunjukan langsung nya pak?apabila nilai pengadaan pupuk NPK 1,2 M
ReplyDelete