header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG PERTANIAN (Perpres 172 tahun 2014)

Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk peningkatan ketahanan pangan. (Perpres 172 tahun 2014)

Penunjukan langsung untuk ketahanan pangan ini masih berlaku.
Bibit dan pupuk yang bisa ditunjuk langsung hanya itu saja.
Ditunjuk kepada pabrikan, bila tidak bersedia ditunjuk kepada distributornya.
Harga transaksi pada level penyedia yatu pabrikan/distributor (bukan level harga kios)
Dilakukan negosiasi harga karena skala kebutuhannya banyak.

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Bila ada waktu,silahkan singgah di Facebook di " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia"

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana proses penunjukan langsung nya pak?apabila nilai pengadaan pupuk NPK 1,2 M

    ReplyDelete