Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Friday, February 6, 2015
PERATURAN KEPALA LKPP NO. 1 TAHUN 2015 MENGENAI E-TENDERING
Selamat Siang Pak Mudji...pada saatmengupload dokumen kualifikasi ada satu pekerjaan sedang dilaksanakan tiadak kami masukkan karna kotraknya belum di ttd..oleh pkk karna sesuatu dan lain hal...namun pada sesudah upload kontark tersebut sudah di ttd..namun tanggal kontrak tersebut tetap menggunakan tanggal sebelum upload dokumen penawaran...pertanyaan apakah pokja dapat menggugurkan karna alasan tersebut..trims mohon pencerahannya
Selamat Siang Pak Mudji...pada saatmengupload dokumen kualifikasi ada satu pekerjaan sedang dilaksanakan tiadak kami masukkan karna kotraknya belum di ttd..oleh pkk karna sesuatu dan lain hal...namun pada sesudah upload kontark tersebut sudah di ttd..namun tanggal kontrak tersebut tetap menggunakan tanggal sebelum upload dokumen penawaran...pertanyaan apakah pokja dapat menggugurkan karna alasan tersebut..trims mohon pencerahannya
ReplyDelete