header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Catatan Kerugian Negara

Dengan sistem pengadaan yang baik dan para pelaksana pengadaan memiliki kompetensi yang cukup, belum menjamin bahwa pengeluaran anggaran tidak akan diselewengkan.
Yang diperlukan adalah integritas para pengelola anggaran dan para pengelola pengadaan.

Hal-hal yang mungkin terjadi adanya kerugian negara dalam pelaksanaan swakelola antara lain pertanggungjawaban yang tidak benar, misal pengeluaran fiktif atau mark up.

Selanjutnya dalam proses pengadaan melalui penyedia, hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara didahului oleh penyimpangan peraturan, pengaturan lelang, atau harga yang terbentuk tidak wajar.

Kerugian negara didasarkan kepada kualitas yang kurang (tidak memenuhi yang disyaratkan dalam kontrak) atau kuantitas yang kurang.

Masalah-masalah tersebut dibanyak negara, merupakan masalah perdata.
Penulis sepakat bila hal tersebut bukan kesengajaan atau ada men rea (niat jahat), agar dinilai sebagai kesalahan administrasi/perdata. Sepanjang tidak ada niat jahat.
Niat jahat dibuktikan adanya pengaturan lelang, suap/gratifikasi, pemalsuan dokumen.
Namun pemahaman para aparat penegak hukum, tidak semua sepakat seperti itu.
Masih banyak yang berpendapat setiap adanya masalah proses pengadaan dan adanya kerugian negara akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi, walaupun tidak ada memperkaya diri sendiri. Kalau pendapat ini dipegang, dapat menyandera kemajuan negeri ini.








Post a Comment

0 Comments