Dengan sistem pengadaan yang baik dan para pelaksana pengadaan memiliki kompetensi yang cukup, belum menjamin bahwa pengeluaran anggaran tidak akan diselewengkan.
Yang diperlukan adalah integritas para pengelola anggaran dan para pengelola pengadaan.
Hal-hal yang mungkin terjadi adanya kerugian negara dalam pelaksanaan swakelola antara lain pertanggungjawaban yang tidak benar, misal pengeluaran fiktif atau mark up.
Selanjutnya dalam proses pengadaan melalui penyedia, hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian negara didahului oleh penyimpangan peraturan, pengaturan lelang, atau harga yang terbentuk tidak wajar.
Kerugian negara didasarkan kepada kualitas yang kurang (tidak memenuhi yang disyaratkan dalam kontrak) atau kuantitas yang kurang.
Masalah-masalah tersebut dibanyak negara, merupakan masalah perdata.
Penulis sepakat bila hal tersebut bukan kesengajaan atau ada men rea (niat jahat), agar dinilai sebagai kesalahan administrasi/perdata. Sepanjang tidak ada niat jahat.
Niat jahat dibuktikan adanya pengaturan lelang, suap/gratifikasi, pemalsuan dokumen.
Namun pemahaman para aparat penegak hukum, tidak semua sepakat seperti itu.
Masih banyak yang berpendapat setiap adanya masalah proses pengadaan dan adanya kerugian negara akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi, walaupun tidak ada memperkaya diri sendiri. Kalau pendapat ini dipegang, dapat menyandera kemajuan negeri ini.
0 Comments