PENGADAAN JASA CLEANING SERVICE
Senilai Rp. 400 juta. Dapat dilakukan dengan badan usaha ( akan ada PPN) atau dapat dilakukan dengan banyak penyediia perorangan. Pengadaan Langsung dengan SPK dengan perorangan. Tidak kena PPN). Hal demikian dapat dilakukan, karena pilihan pengadaan jasa cleaning service dapat dengan perorangan ataupun dengan badan usaha. Mana yang terbaik, apakah dengan badan usaha atau malahan terbaik dengan perorangan. Dalam dana APBN hal demikian tidak masalah , fleksibel, kalau dengan APBD biasanya karena tertulis dengan detail di DPA nya melalui penyedia badan usaha maka tidak dapat dilakukan dengan perorangan atau sebaliknya dilakukan dengan rincinan banyak tenaga perorangan maka tidak dapat dilakukan dengan badan usaha.
Sebaiknya dalam APBD pilihan pengadaanya dilakukan ketika menyusun anggaran, dalam hal pengadaan cleaning service seniai Rp. 400 juta dilakukan dengan kontrak perorangan maka dibuat di DPA nya dengan perorangan.
Senilai Rp. 400 juta. Dapat dilakukan dengan badan usaha ( akan ada PPN) atau dapat dilakukan dengan banyak penyediia perorangan. Pengadaan Langsung dengan SPK dengan perorangan. Tidak kena PPN). Hal demikian dapat dilakukan, karena pilihan pengadaan jasa cleaning service dapat dengan perorangan ataupun dengan badan usaha. Mana yang terbaik, apakah dengan badan usaha atau malahan terbaik dengan perorangan. Dalam dana APBN hal demikian tidak masalah , fleksibel, kalau dengan APBD biasanya karena tertulis dengan detail di DPA nya melalui penyedia badan usaha maka tidak dapat dilakukan dengan perorangan atau sebaliknya dilakukan dengan rincinan banyak tenaga perorangan maka tidak dapat dilakukan dengan badan usaha.
Sebaiknya dalam APBD pilihan pengadaanya dilakukan ketika menyusun anggaran, dalam hal pengadaan cleaning service seniai Rp. 400 juta dilakukan dengan kontrak perorangan maka dibuat di DPA nya dengan perorangan.
0 Comments