Tidak menggugurkan penawaran
Tidak boleh dirubah harga satuan dari penawaran penyedia
Dalam pelaksanaan kontrak bila timpang tidak sesuai dengan harga pasarnya untuk tambahan volume pekerjaan perlu dilakukan negosiasi atas tambahan volume.
Untuk mencegah masalah pembayaran karena kemungkinan adanya item-item harga satuan penawaran yang tidak bisa dibayar karena melebihi rincian anggaran maka agar diumumkan ke penyedia mengenai rincian anggaran dan total HPS kita, saat pelelangan.
INFORMASI BIMTEK GRATIS / SEMINAR GRATIS
DI
ACARA SEMINAR 5-7 Mei 2015
berbagai seminar gratis silahkan lihat di
http://procurementexpo.com/
0 Comments