Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan secara
a. bulanan;
b. termin)
c. sekaligus
Untuk pekerjaan konstruksi, mengenai pekerjaan terpasang dapat dijadikan dasar untuk menghitung pembayaran secara bulanan, termin atau sekaligus.
Mengenai pekerjaan terpasang, dapat dirujuk Perka LKPP No, 19 tahun 2014
0 Comments