header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pembuktian kualifikasi

Dalam Pembuktian Kualifikasi,Calon Pemenang Tidak dapat membuktian keaslian SKT (SKT di Luar Daerah),hanya membawa fotocopy SKT, Apakah Calon Pemenang tersebut di gugurkan?

1. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya;
2. Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis;
3. bila waktu pembuktian kualifikasi dinilai mendadak, penyedia dapat diberi kesempatan waktu yang cukup.
4. Apabila tidak memenuhi poin (1) dan (2) maka calon pemenang dapat digugurkan.

Post a Comment

2 Comments

  1. apabila nomor surat izin pada isian SPSE berbeda dengan nomor yang tertulis dalam surat aslinya, apakah termasuk dalam hal yang menggugurkan? Surat izin asli masih berlaku dan asli.

    ReplyDelete
  2. Apakah Pokja harus melakukan survey fisik kantor calon pemenang sebagai bagian dari pembuktian kualifikasi, Pak? terima kasih

    ReplyDelete