1. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya;
2. Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis;
3. bila waktu pembuktian kualifikasi dinilai mendadak, penyedia dapat diberi kesempatan waktu yang cukup.
4. Apabila tidak memenuhi poin (1) dan (2) maka calon pemenang dapat digugurkan.
2 Comments
apabila nomor surat izin pada isian SPSE berbeda dengan nomor yang tertulis dalam surat aslinya, apakah termasuk dalam hal yang menggugurkan? Surat izin asli masih berlaku dan asli.
ReplyDeleteApakah Pokja harus melakukan survey fisik kantor calon pemenang sebagai bagian dari pembuktian kualifikasi, Pak? terima kasih
ReplyDelete