Dalam Pembuktian Kualifikasi,Calon Pemenang Tidak dapat membuktian keaslian SKT (SKT di Luar Daerah),hanya membawa fotocopy SKT, Apakah Calon Pemenang tersebut di gugurkan?

1. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya;
2. Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis;
3. bila waktu pembuktian kualifikasi dinilai mendadak, penyedia dapat diberi kesempatan waktu yang cukup.
4. Apabila tidak memenuhi poin (1) dan (2) maka calon pemenang dapat digugurkan.