Perbuatan melawan hukum (hukum administrasi negara), tidak dapat dikaitkan langsung dengan tindak pidana korupsi. Dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi harus didasarkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari si pelaku. Niat jahat dibuktikan dengan adanya mengatur lelang dan terima suap.
Contoh kesalahan melakukan evaluasi bisa terjadi. Kesalahan tersebut merupakan kesalahan dalam aspek hukum administrasi negara, sepanjang tidak ada niat jahat untuk tujuan mengatur lelang atau tujuan adanya perbuatan korupsi yaitu berharap adanya suap yang akan diterima.
Kalau berkali-kali salah pada kesalahan yang sama tanpa ada kaitan dengan tujuan mengatur lelang atau tujuan adanya perbuatan korupsi. Selanjutnya terhadap person tersebut diperlukan adanya pengarahan, training atau mungkin diganti/dimutasi.
STAGNAN
Pemberantasan terhadap korupsi tentu harus terus didengungkan dan diimplementasikan. Namun Indonesia harus mengakhiri praktek mengkriminalkan semua yang diindikasian adanya ‘kerugian negara.’ Sehingga siapapun yang bersentuhan dengan keuangan negara, sepanjang tidak melakukan perilaku koruptif, akan dapat bekerja dengan tenang untuk kesejahteraan rakyat.
Bila tidak negeri ini akan menjadi stagnan.
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI, Jakarta
0 Comments