header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Adanya niat jahat dalam perbuatan melawan hukum

Perbuatan melawan hukum (hukum administrasi negara), tidak dapat dikaitkan langsung dengan tindak pidana korupsi. Dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi harus didasarkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari si pelaku. Niat jahat dibuktikan dengan adanya mengatur lelang dan terima suap.


Contoh kesalahan melakukan evaluasi bisa terjadi. Kesalahan tersebut merupakan kesalahan dalam aspek hukum administrasi negara, sepanjang tidak ada niat jahat untuk tujuan mengatur lelang atau tujuan adanya perbuatan korupsi yaitu berharap adanya suap yang akan diterima.

Kalau berkali-kali salah pada kesalahan yang sama tanpa ada kaitan dengan tujuan mengatur lelang atau tujuan adanya perbuatan korupsi. Selanjutnya terhadap person tersebut diperlukan adanya pengarahan, training atau mungkin diganti/dimutasi.
STAGNAN
Pemberantasan terhadap korupsi tentu harus terus didengungkan dan diimplementasikan. Namun Indonesia harus mengakhiri praktek mengkriminalkan semua yang diindikasian adanya ‘kerugian negara.’ Sehingga siapapun yang bersentuhan dengan keuangan negara, sepanjang tidak melakukan perilaku koruptif, akan dapat bekerja dengan tenang untuk kesejahteraan rakyat.
Bila tidak negeri ini akan menjadi stagnan.
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI, Jakarta

Post a Comment

0 Comments