header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Masa berlaku surat penawaran

SURAT PENAWARAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN
Agar dibuat masa berlaku surat penawaran dengan tanggal tertentu. Kalo dengan angka misal 30 hari kemungkinan akan jadi masalah (digugurkan) kalo ada Penyedia terlalu cepat memasukkan penawaran atau ada pengunduran batas waktu penawaran oleh pokja ULP..

Di dokumen pengadaan mengenai Surat penawaran  sbb :
.................
"Penawaran ini berlaku sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal......",,,,,,,,,,,,,,

Kalo bisa pokja sebaiknya mengisi saja tanggalnya, artinya penyedia yang menawar menyanggupi menawar sampai dengan tanggal tersebut. Menyanggupi akan bisa mengerjakan. Menyanggupi dengan harga penawaran sampai dengan tanggal tersebut.  Buatlah dokumen pengadaan se simple mungkin, biar nggak banyak penyedia yang gugur karena faktor administrasi.

Post a Comment

12 Comments

  1. Assalamualikum..pak mudji.. bagaimana cara pejabat pengadaan menentukan masa berlaku penawaran pada dokumen pengadaan langsung konstruksi..? Mohon pencerahannya pak.. trimakasih. wassalam?

    ReplyDelete
  2. sepengetahuan saya mas rwin dalam menentukkan masa berklaku penawaran pada dokumen pengadaan langsung kontruksi di sesuaikan dengan jenis pekerjaannya, dan kebutuhan penyedia dalam menyampaikan penawaran.

    ReplyDelete
  3. Aslmlkm pak, apakah ada keharusan bahwa masa berlaku surat penawaran 30 hr?

    ReplyDelete
  4. Aslmlkm pak, apakah ada keharusan bahwa masa berlaku surat penawaran 30 hr?

    ReplyDelete
  5. aslmlkm pak, jadi menggugurkan atau tidak pak kalau tanpa tanggal...hanya 30 hari saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sering kali kita melihat penawaran calon penyedia yang "keliru" dalam menentukan masa berlakunya penawarannya. Perlu kiranya sekedar "share" bagaimana kita selaku praktisi pengadaan barang jasa pemerintah menganalisa cara pandang yang lebih konstruktif dalam melihat "masa berlaku penawaran." Dari fungsi masa berlaku penawaran itu sendiri, mungkin saja maksud dari Perpres 54/2010 berikut perubahannya adalah untuk mengikat secara hukum waktu berlakunya penawaran tersebut sampai dengan penandatanganan kontrak dilakukan. Pada kasus ini terkadang menjadi dasar Pokja ULP menggugurkan penawaran pada saat evaluasi administrasi jika terjadi kekeliruan pada calon penyedia dalam menentukan tanggal batas akhir berlakunya penawaran tersebut padahal bisa saja dokumen lelang/seleksi terhitung masa berlakunya ditetapkan jauh diatas tanggal penandatangan kontrak atau jadwal kontrak jauh dibawah tanggal syarat masa berlakunya penawaran(mungkin akibat kurang cermat, apalagi pada saat musim lelang).

      Rasanya untuk memudahkan dalam menentukan masa berlaku penawaran pada dokumen lelang/seleksi dapat langsung saja disebut tanggal akhir masa berlakunya guna mencegah salah perhitungan batas waktu yang seringkali dilakukan oleh calon penyedia.

      Sekedar menyamakan persepsi saja, menurut saya pada konteks ini dalam hal mengevaluasi masa berlaku penawaran, gugur atau tidaknya penawaran yaitu dengan melihat tanggal masa berlaku penawaran yang dicantumkan/angka yang dimasukan pada penawaran secara jadwal proses pengadaan masih berada di atas tanggal atau cukup waktu sampai dengan penandatanganan kontrak maka secara administrasi penawaran tersebut masih sah atau tidak digugurkan.

      Delete
  6. Sering kali kita melihat penawaran calon penyedia yang "keliru" dalam menentukan masa berlakunya penawarannya. Perlu kiranya sekedar "share" bagaimana kita selaku praktisi pengadaan barang jasa pemerintah menganalisa cara pandang yang lebih konstruktif dalam melihat "masa berlaku penawaran." Dari fungsi masa berlaku penawaran itu sendiri, mungkin saja maksud dari Perpres 54/2010 berikut perubahannya adalah untuk mengikat secara hukum waktu berlakunya penawaran tersebut sampai dengan penandatanganan kontrak dilakukan. Pada kasus ini terkadang menjadi dasar Pokja ULP menggugurkan penawaran pada saat evaluasi administrasi jika terjadi kekeliruan pada calon penyedia dalam menentukan tanggal batas akhir berlakunya penawaran tersebut padahal bisa saja dokumen lelang/seleksi terhitung masa berlakunya ditetapkan jauh diatas tanggal penandatangan kontrak atau jadwal kontrak jauh dibawah tanggal syarat masa berlakunya penawaran(mungkin akibat kurang cermat, apalagi pada saat musim lelang).

    Rasanya untuk memudahkan dalam menentukan masa berlaku penawaran pada dokumen lelang/seleksi dapat langsung saja disebut tanggal akhir masa berlakunya guna mencegah salah perhitungan batas waktu yang seringkali dilakukan oleh calon penyedia.

    Sekedar menyamakan persepsi saja, menurut saya pada konteks ini dalam hal mengevaluasi masa berlaku penawaran, gugur atau tidaknya penawaran yaitu dengan melihat tanggal masa berlaku penawaran yang dicantumkan/angka yang dimasukan pada penawaran secara jadwal proses pengadaan masih berada di atas tanggal atau cukup waktu sampai dengan penandatanganan kontrak maka secara administrasi penawaran tersebut masih sah atau tidak digugurkan. Salam PBJ

    ReplyDelete
  7. saya sdh membuat surat masa berlaku penawaran lelang yang di LDP 40 hari kalender..nah tanpa di sengaja surat masa berlaku penawaran saya terinput 150 hari..apakah secara administrasi saya di gugurkan atau tidak..mohon penjelasannya..thanks

    ReplyDelete
  8. Asalamualaikum pak, kejadian ini kebetulan terjadi ditender yang sedang saya ikuti sekarang, kalo melihat secara jadwal penanda tanganan kontrak, maka masa berlaku surat penawaran saya masih berlaku..saya masih bingung apakah panitia masih menggugurkan dengan alasan terlalu cepat. tanggal yang saya pergunakan, yaitu 9 agustus, sedangkan di LDP tertulis sejak batas akhir pemasukan dokumen yaitu tanggal 14 agustus,jadi ada selisih 5 hari..nohon pencerahannya..wasalam..

    ReplyDelete
  9. Aslm pak mau tanya penawaran sy masa berlaku 30 hr dan kontak yg d tetapkan adalah 38 hr apa masih masuk penawaran sy?

    ReplyDelete
  10. Assalamualaikum,
    Selamat sore,
    Mohon penjelasan.
    Kami ikt tender dan dlm lembar dokumen untuk masa berlaku penawaran ditetapkan selama 60 hari. Sedangkan di penawaran kami tulis 30 hari. Kemudian kami digugurkan krn masa srt penawaran tdk sesuai yg disyaratkan.
    Padahal, dg masa penawaran kami 30 hari, dan pek sdh ditetapkan mulai dilaksanakan, penawaran kami msh mengikat, bahkan masa penawaran yg ditetapkan pihak panitia selama 60 hari itu, faktanya terlalu longgar, krn sejak penawaran sd penunjukkan pemenang hanya perlu waktu 16 hari kalender. Panitia menggugurkan dok penawaran kami, apakah hal tsb sdh benar?
    Terima kasih.

    ReplyDelete