Jakarta 28 April 2015
Kegiatan peningkatan jalan dengan HPS 6 Miliar
Ada penyedia yang menyampaikan tenaga ahli.
Ketika kami meminta sertifikat SKA, tidak bisa menunjukkan, dengan alasan yang bersangkutan masih di luar daerah.
Kami sudah memberikan kesempatan waktu namun belum dapat dipenuhi juga.
Bagaimana tindak lanjutnya ?
Bila tidak dapat menunjukan keaslian sertifikat yang dimiliki maka penyedia yang bersangkutan digugurkan dan diusulkan dikenakan daftar hitam.
Berdasar Perka 18 tahun 2014
Penyedia dapat dikenakan daftar hitam :
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa
yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
0 Comments