PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 07 / PRT/M/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
Pasal 6d
Dalam hal Penyedia mengikuti
beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket
yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan
tidak ada dan dinyatakan gugur. (2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara
teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
Dalam hal Penyedia mengikuti
beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan
dengan menawarkan personil yang sama
untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada
masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang
pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk
menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan
lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. (4) Ketentuan hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada paket pekerjaan jasa konsultansi
apabila tenaga ahli yang diusulkan, penugasannya tidak tumpang tindih (overlap)
antara paket yang satu dengan paket lainnya dalam kurun waktu bersamaan
Silahkan diklik
Peraturan Menteri PU 07 / PRT/M/2014
SELANJUTNYA LIHAT PERMEN PU 31 TAHUN 2015
Silahkan diklik
Peraturan Menteri PU 07 / PRT/M/2014
SELANJUTNYA LIHAT PERMEN PU 31 TAHUN 2015
0 Comments