JAKARTA 17 APRIL 2015
1.
pengumuman
harus dipastikan telah ada di LPSE.
Perpres 54 tahun 2010 (dan perubahannya) Pasal 17 ayat 2d
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan
ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Penjelasan: Bagi
K/L/D/I yang belum atau tidak memiliki LPSE dapat menyampaikan melalui LPSE
terdekat.
2.
bila telah
ada anggaran pengumuman maka pengumuman dapat ditambahkan di koran .
Silahkan baca dulu
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3371
3.
bila
belum ada anggaran pengumuman di koran, pelelangan tetap dapat dilakukan ,
bersamaa agar melakukan pengusulan
anggaran"
4.
Surat
Edaran bukan produk hukum yg mempunyai sanksi
@Juni Irawati (Bengkulu):
a. Surat Edaran Menteri Bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah, Ijin dan pembebasan), Kewenangan (Berwenang dan tidak berwenang), dan penetapan.[37]
a. Surat Edaran Menteri Bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah, Ijin dan pembebasan), Kewenangan (Berwenang dan tidak berwenang), dan penetapan.[37]
b.
Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap
penting dan mendesak
c.
Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi
semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin
diberitahukan.
d.
Surat
Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran
memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan
berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada
sanksi karena bukan norma
e.
Surat
Edaran merupakan suatu PERINTAH pejabat tertentu kapada bawahannya/orang di
bawah binaannya.
f.
Surat
Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri, Surat Edaran tidak
mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak
memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran.
g.
Pejabat
penerbit Surat Edaran tidak memerlulan dasar hukum karena Surat Edaran
merupakan suata peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan
kewenangan bebas namun perlu perhatikan beberapa faktor sebagai dasar
pertimbangan penerbitannya:
- Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
- Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
- Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
- Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
- Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
- Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
h.
Surat
Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum,
tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya
0 Comments