PERIKATAN EPURCHASING
Cukup kontrak yang disediakan dalam aplikasi atau sekarang cukup surat pesanan
Cukup kontrak yang disediakan dalam aplikasi atau sekarang cukup surat pesanan
E-Purchasing
Bukti transaksinya adalah kontrak yang keluar dari aplikasi
Sekarang bisa berupa surat pesanan.
Surat Pesanan dapat dibuat untuk nilai berapapun.
Bukti transaksinya adalah kontrak yang keluar dari aplikasi
Sekarang bisa berupa surat pesanan.
Surat Pesanan dapat dibuat untuk nilai berapapun.
E-purchasing memudahan
para pelaku pengadaan dalam mengadakan barang.jasa.
Tidak perlu menyusun dokumen pengadaan dan tidak perlu evaluasi penawaran
Tidak perlu menyusun dokumen pengadaan dan tidak perlu evaluasi penawaran
E-PURCHASING
Dalam beberapa produk yang sama di catalog, pilihan pengadaannya dengan E-purchasing , tidak harus yang termurah
Dalam beberapa produk yang sama di catalog, pilihan pengadaannya dengan E-purchasing , tidak harus yang termurah
E-PURCHASING
Dalam hal belum termasuk biaya kirim, maka dibuat perikatan tersendiri ( Kontrak/SPK/kuitansi) sehingga dalam satu kode rekening anggaran dapat lebih dari satu perikatan
Dalam hal belum termasuk biaya kirim, maka dibuat perikatan tersendiri ( Kontrak/SPK/kuitansi) sehingga dalam satu kode rekening anggaran dapat lebih dari satu perikatan
Apakah tidak
bertentangan dg administrasi pengelolaan keuangan,,, Dasar hukumnya apa ?
Untuk DIPA sejak
dulu sudah biasa satu kode rekening menjadi banyak paket perikatan (tidak
pernah ada larangannya)...untuk apbd pernah kita diskusi dengan Kemendagri juga
bisa...jadi bisa ..cuman teman2 di Pemda tidak BIASA...
2 Comments
Apakah surat pesanan hrus bermaterai, apakah cukup ditandatangani pejabat pengadaan dan penuedia saja mengingat surat pesanan sdh mnjadi bukti transaksi
ReplyDeletekalau tetap dibuat surat perjanjian gimana? tetep boleh kan? trims
ReplyDelete