header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SERBA-SERBI CATALOG SERTA EPURCHASING

PERIKATAN EPURCHASING
Cukup kontrak yang disediakan dalam aplikasi atau sekarang cukup surat pesanan


E-Purchasing
Bukti transaksinya adalah kontrak yang keluar dari aplikasi
Sekarang bisa berupa surat pesanan.
Surat Pesanan dapat dibuat untuk nilai berapapun.
E-purchasing memudahan para pelaku pengadaan dalam mengadakan barang.jasa.
Tidak perlu menyusun dokumen pengadaan dan tidak perlu evaluasi penawaran

E-PURCHASING
Dalam beberapa produk yang sama di catalog, pilihan pengadaannya dengan E-purchasing , tidak harus yang termurah

E-PURCHASING
Dalam hal belum termasuk biaya kirim, maka dibuat perikatan tersendiri ( Kontrak/SPK/kuitansi) sehingga dalam satu kode rekening anggaran dapat lebih dari satu perikatan
Apakah tidak bertentangan dg administrasi pengelolaan keuangan,,, Dasar hukumnya apa ?


Untuk DIPA sejak dulu sudah biasa satu kode rekening menjadi banyak paket perikatan (tidak pernah ada larangannya)...untuk apbd pernah kita diskusi dengan Kemendagri juga bisa...jadi bisa ..cuman teman2 di Pemda tidak BIASA...

PAMERAN DARI PENYEDIA CATALOG
dan BERBAGAI SEMINAR GRATIS
Bagi yang ingin mengikuti seminar gratis tersebut
agar mendaftar di www.procurementexpo.com

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah surat pesanan hrus bermaterai, apakah cukup ditandatangani pejabat pengadaan dan penuedia saja mengingat surat pesanan sdh mnjadi bukti transaksi

    ReplyDelete
  2. kalau tetap dibuat surat perjanjian gimana? tetep boleh kan? trims

    ReplyDelete