Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi ( untuk melakukan E-purchasing), dilakukan dalam hal di suatu instansi tidak ada pejabat pengadaan/PPK seperti di sekolah, puskesmas, lembaga non pemerintah, bumd, bumn dsb
Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi ( untuk melakukan E-purchasing) tidak perlu bersertifikat pengadaan.
Pasal 110 ayat (3) Perpres 4/2015 yang menyatakan bahwa e-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, bisa jadi tidak ada ketentuan batasan nilai bagi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan melalui e-Purcasing, mengingat pembelian dengan e-Purchasing dianggap tidak memiliki perbedaan tatacara untuk nilai diatas atau dibawah Rp. 200 juta
Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur definisi Pejabat Pengadaan. Dalam perpres tersebut Pejabat Pengadaan didefiniskan sebagai personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing
0 Comments