header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

YANG MELAKUKAN PROSES E-PURCHASING

Pejabat Pengadaan untuk pelaksanaan Epurchasing dapat memproses sampai dengan nilai berapapun (tidak dibatasi s.d. rp 200 juta)

Pejabat Pengadaan untuk nilai s.d. Rp 200 juta (pasal 17) adalah untuk pengadaan langsung. Untuk penunjukan langsung s.d Rp 200 juta. Untuk Epurchasing tidak dibatasi nilainya

E-purchasing tidak dilakukan lagi oleh pokja ULP.
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
(tidak dibatasi nilainya )
Pasal berapa ini ?


Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi ( untuk melakukan E-purchasing), dilakukan dalam hal di suatu instansi tidak ada pejabat pengadaan/PPK seperti di sekolah, puskesmas, lembaga non pemerintah, bumd, bumn dsb

Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi ( untuk melakukan E-purchasing) tidak perlu bersertifikat pengadaan.

Pasal 110 ayat (3) Perpres 4/2015 yang menyatakan bahwa e-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, bisa jadi tidak ada ketentuan batasan nilai bagi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan melalui e-Purcasing, mengingat pembelian dengan e-Purchasing dianggap tidak memiliki perbedaan tatacara untuk nilai diatas atau dibawah Rp. 200 juta

Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur definisi Pejabat Pengadaan. Dalam perpres tersebut Pejabat Pengadaan didefiniskan sebagai personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing


Post a Comment

0 Comments