Dalam Perka LKPP no 1 tahun 2015 tentang
E-tendering pasal 4 ayat (1) angka 1 huruf c disebutkan apabila
penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia
dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; dan e
point 2 disebutkan bahwa seleksi sederhana dilakukan dengan metode
pascakualifikasi.
yang ingin kami tanyakan " dalam proses
evaluasi dokumen yang memasukkan penawaran lebih dari 3 (tiga), namun
dalam evaluasi teknis hanya 1 (satu) yang lulus evaluasi teknis, apakah
diperlukan negosiasi teknis dan harga/biaya terhadap calon pemenang
(tunggal)?Negosiasi teknis dan harga dilaksanakan apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta.
Namun untuk proses evaluasi yang memasukkan penawaran lebih dari 3 peserta dan apabila dalam tahap evaluasi teknis yang lulus hanya 1 penyedia maka proses dilanjutkan ke tahap evaluasi harga tanpa melakukan negosiasi teknis dan harga.
2 Comments
terima kasih atas informasinya tentang pengadaan yang sangat berguna untuk seleksi perusahaan katering jemaah haji di arab saudi. saya sangat menunggu untuk seleksi perusahaan katering (jasa lainnya) dengan metode penunnjukan langsung dan penyedianya lebih dari satu, sekali lagi terima kasih saya menunggu pikiran bapak selanjutnya.
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya tentang pengadaan yang sangat berguna untuk seleksi perusahaan katering jemaah haji di arab saudi. saya sangat menunggu untuk seleksi perusahaan katering (jasa lainnya) dengan metode penunnjukan langsung dan penyedianya lebih dari satu, sekali lagi terima kasih saya menunggu pikiran bapak selanjutnya.
ReplyDelete