header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Yang memasukkan penawaran lebih dari tiga, yang lulus teknis hanya satu

Dalam Perka LKPP no 1 tahun 2015 tentang E-tendering pasal 4 ayat (1) angka 1 huruf c disebutkan apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan Penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; dan e point 2 disebutkan bahwa seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
yang ingin kami tanyakan " dalam proses evaluasi dokumen yang memasukkan penawaran lebih dari 3 (tiga), namun dalam evaluasi teknis hanya 1 (satu) yang lulus evaluasi teknis, apakah diperlukan negosiasi teknis dan harga/biaya terhadap calon pemenang (tunggal)?


Negosiasi teknis dan harga dilaksanakan apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga peserta.
Namun untuk proses evaluasi yang memasukkan penawaran lebih dari 3 peserta dan apabila dalam tahap evaluasi teknis yang lulus hanya 1 penyedia maka proses dilanjutkan ke tahap evaluasi harga tanpa melakukan negosiasi teknis dan harga.

Post a Comment

2 Comments

  1. terima kasih atas informasinya tentang pengadaan yang sangat berguna untuk seleksi perusahaan katering jemaah haji di arab saudi. saya sangat menunggu untuk seleksi perusahaan katering (jasa lainnya) dengan metode penunnjukan langsung dan penyedianya lebih dari satu, sekali lagi terima kasih saya menunggu pikiran bapak selanjutnya.

    ReplyDelete
  2. terima kasih atas informasinya tentang pengadaan yang sangat berguna untuk seleksi perusahaan katering jemaah haji di arab saudi. saya sangat menunggu untuk seleksi perusahaan katering (jasa lainnya) dengan metode penunnjukan langsung dan penyedianya lebih dari satu, sekali lagi terima kasih saya menunggu pikiran bapak selanjutnya.

    ReplyDelete