Bagaimana pendapat rekan2 ?
Untuk IP addres dari para penyedia tidak diperlukan untuk diketahui sama atau tidak ..tidak apa2 semua penyedia sama IP addresnya...yang penting dijaga sistem spse terbuka untuk siapa penyedia yang berminat ...sehingga bila ada yang berbeda ip adressnya juga bisa ikut...



Belum ada kewajiban bagi Pokja ULP untuk mencermati/ mengetahui IP addres.

Dalam pelelangan/seleksi, pokja ULP tidak mengetahui IP Addres para penyedia yang memasukkan penawaran

Yang memungkinkan mengetahui IP addres para penyedia adalah admin LPSE.

Adanya IP addres yang sama, boleh-boleh saja, ketika sistem spse bersifat terbuka. 
Yang tidak boleh bila ada kerjasama LPSE dengan para penyedia untuk pengaturan memasukkan penawaran.

Jadi posisi pokja ULP tidak tahu dan tidak perlu tahu. 

Auditor, buktikan dulu ada tidak pengaturan antara penyedia dengan LPSE, dan apakah SPSE bersifat terbuka ?.

Bila ada kerjasama penyedia dan LPSE, adakah kerjasama yang dengan pokja ULP.