Tanggapan :
- Apabila dalam proses pelelangan gagal karena tidak ada penyedia yang lulus evaluasi maka Pokja ULP dan PPK dapat melakukan kaji ulang atau evaluasi terhadap dokumen pengadaan seperti persyaratan, HPS atau spesifikasi teknis. Apabila ada perubahan substansi dari dokumen pengadaan tersebut maka dianggap pelelangan baru. Proses pelelangan harus mempertimbangkan ketersedian waktu untuk pelaksanaan pelelangan dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
- Persyaratan penyedia umroh adalah penyedia yang bergerak dalam jasa pelayananan umroh dengan ijin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Beberapa penyedia umroh dapat diberitahu adanya pengumuman pelelangan dan diminta untuk mengikuti pelelangan tersebut.
- Terkait pelaksanaan umroh, karena sifatnya bukan darurat dan tidaka ada batasan waktu sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan proses pelelangan dan melakukan penunjukan langsung
1 Comments
assalamu alaikum pak mudji, Mohon pencerahan bagaimana kontrak yang baik dan benar untuk pengadaan umroh.
ReplyDelete