header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN JASA UMROH

Kami melaksanakan pelelangan pekerjaan pelaksanaan ibadah umroh dengan kode lelang 763328 dan kode lelang 804328 yang telah menyederhanakan persyaratan pada pelelangan. Dan terjadi gagal lelang dikarenakan tidak lulus pada tahapan evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi. Dapatkah kami melaksanakan penunjukan langsung dengan persetujuan dari PPK dan PA/KPA ?

Tanggapan : 
  1. Apabila dalam proses pelelangan gagal karena tidak ada penyedia yang lulus evaluasi maka Pokja ULP dan PPK dapat melakukan kaji ulang atau evaluasi terhadap dokumen pengadaan seperti persyaratan, HPS atau spesifikasi teknis. Apabila ada perubahan substansi dari dokumen pengadaan tersebut maka dianggap pelelangan baru. Proses pelelangan harus mempertimbangkan ketersedian waktu untuk pelaksanaan pelelangan dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
  2. Persyaratan penyedia umroh adalah penyedia yang bergerak dalam jasa pelayananan umroh dengan ijin sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Beberapa penyedia umroh dapat diberitahu adanya pengumuman pelelangan dan diminta untuk mengikuti pelelangan tersebut.
  4. Terkait pelaksanaan umroh, karena sifatnya bukan darurat dan tidaka ada batasan waktu sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan proses pelelangan dan melakukan penunjukan langsung  

Post a Comment

1 Comments

  1. assalamu alaikum pak mudji, Mohon pencerahan bagaimana kontrak yang baik dan benar untuk pengadaan umroh.

    ReplyDelete