header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SBD konstruksi ?

Dalam penyusunan Dokumen kontruksi SBD manakah yang harus diikuti oleh pokja, SBD LKPP atau permen PU no 14/2013 ?
Dalam Dokumen Konstruksi kualifikasi kecil pokja mensyaratkan tenaga Ahli (SKA) karena dalam aturan pengadaan tidak mengatur tentang tenaga ahli/trampil , kemudian pokja mendapat sanggahan bahawa Dokumen pengadaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku permen pu No 14/2013 karena pekerjaan kualifikasi kecil mensyaratkan tenaga Ahli (SKA), apakah lelang tersebut dapat dilanjutkan atau lelang gagal ?
Tanggapan :

tidak ada keharusan memakai sbd yang mana
sebaiknya bila menggunakan spse agar menggunakan sbd lkpp
SBd dari LKPP dapat Saudara edit sesuai kebutuhan
syarat dan pernyataan dari sbd kemen PU dapat dimasukkan dalam sbd yang saudara gunakan.
Bila penyedia keberatan dengan syarat SKA yang telah ditentukan, hal tersebut dapat ditanyakan dalam penjelasan lelang, bukan dalam sanggah

Post a Comment

0 Comments