Dalam penyusunan Dokumen kontruksi SBD manakah yang harus diikuti oleh pokja, SBD LKPP atau permen PU no 14/2013 ?
Tanggapan :
tidak ada keharusan memakai sbd yang mana
sebaiknya bila menggunakan spse agar menggunakan sbd lkpp
SBd dari LKPP dapat Saudara edit sesuai kebutuhan
syarat dan pernyataan dari sbd kemen PU dapat dimasukkan dalam sbd yang saudara gunakan.
Bila penyedia keberatan dengan syarat SKA yang telah ditentukan, hal tersebut dapat ditanyakan dalam penjelasan lelang, bukan dalam sanggah
0 Comments