header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SWAKELOLA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PERBAIKAN RUMAH LAYAK HUNI

Kami pemerintah provinsi akan melakukan perbaikan rumah layak huni diberbagai kabupaten. Apakah dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat ?

1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Lebih lanjut dalam pasal 31 huruf c, Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
2. Kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Semenisasi Jalan Lingkungan oleh Masyarakat dengan Pola Pemberdayaan Masyarakat melalui Swakelola dan dilaksanakan oleh OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sederhana. Definisi konstruksi sederhana mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi. Untuk konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment

0 Comments