Kami pemerintah provinsi akan melakukan perbaikan rumah layak huni diberbagai kabupaten. Apakah dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat ?
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Lebih lanjut dalam pasal 31 huruf c, Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana;
2. Kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Semenisasi Jalan Lingkungan oleh Masyarakat dengan Pola Pemberdayaan Masyarakat melalui Swakelola dan dilaksanakan oleh OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sederhana. Definisi konstruksi sederhana mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi. Untuk konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Comments