Kerugian negara.
BPK dan BPKP menghitung kerugian negara dengan cara membandingkan nilai kontrak dgn harga beli dari asal/sumber barang, tanpa overhead dan keuntungan. Kalau sdh terbukti ada penyimpangan atau pidana ya nggak masalah. Menjadi masalah ketika tidak ada penyimpangan (secara pidana) lalu dihitung kerugian negara. Kalau dengan cara ini, pasti ada selisih, artinya selalu ada kerugian negara yaitu sebesar overhead dan keuntungan penyedia. Karena itu harus dibuktikan dulu ada penyimpangan/pidana dulu baru dihitung kerugian negaranya.
BPK dan BPKP menghitung kerugian negara dengan cara membandingkan nilai kontrak dgn harga beli dari asal/sumber barang, tanpa overhead dan keuntungan. Kalau sdh terbukti ada penyimpangan atau pidana ya nggak masalah. Menjadi masalah ketika tidak ada penyimpangan (secara pidana) lalu dihitung kerugian negara. Kalau dengan cara ini, pasti ada selisih, artinya selalu ada kerugian negara yaitu sebesar overhead dan keuntungan penyedia. Karena itu harus dibuktikan dulu ada penyimpangan/pidana dulu baru dihitung kerugian negaranya.
1 Comments
Wah,.. memang BPK dan BPKP benar begitu pak cara hitungnya?
ReplyDeletePerlu Pak Kaeni klarifikasi pak,
Harga beli dari asal/ sumber barang kan dilihat dulu Pak Kaeni,.. Distributor atau pedagang,..
Yang dimaksud harga pasar bersaing, kan harga pedagang pak, yang didalamnya sudah termasuk keuntungan dan overhead. Kalau bapak masukan lagi nilai keuntungan dan overhead, harga pasar itu double hitung dooong,... kecuali bapak mau ambil untung juga?