header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TERBUKTI TINDAKAN PIDANA, KEMUDIAN DILIHAT KERUGIAN NEGARANYA


Kerugian negara.
BPK dan BPKP menghitung kerugian negara dengan cara membandingkan nilai kontrak dgn harga beli dari asal/sumber barang, tanpa overhead dan keuntungan. Kalau sdh terbukti ada penyimpangan atau pidana ya nggak masalah. Menjadi masalah ketika tidak ada penyimpangan (secara pidana) lalu dihitung kerugian negara. Kalau dengan cara ini, pasti ada selisih, artinya selalu ada kerugian negara yaitu sebesar overhead dan keuntungan penyedia. Karena itu harus dibuktikan dulu ada penyimpangan/pidana dulu baru dihitung kerugian negaranya.


Post a Comment

1 Comments

  1. Wah,.. memang BPK dan BPKP benar begitu pak cara hitungnya?
    Perlu Pak Kaeni klarifikasi pak,
    Harga beli dari asal/ sumber barang kan dilihat dulu Pak Kaeni,.. Distributor atau pedagang,..
    Yang dimaksud harga pasar bersaing, kan harga pedagang pak, yang didalamnya sudah termasuk keuntungan dan overhead. Kalau bapak masukan lagi nilai keuntungan dan overhead, harga pasar itu double hitung dooong,... kecuali bapak mau ambil untung juga?

    ReplyDelete