header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANKSI PENYEDIA CATALOG

Penyedia Barang/Jasa memiliki kewajiban untuk menyediakan Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan permintan Pejabat Pemesan.
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi apabila:

a.  tidak menangapi pesanan dalam transaksi melalui E-Purchasing;
b.  tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui E-Purchasing tanpa disertai alasan yang dapat diterima;
c.  harga Barang/Jasa melalui proses E-Purchasing lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; dan/atau
d.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik.

Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan tersebut  dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing; atau

d. penurunan pencantuman dari katalog elektronik.

Referensi Pasal 18 Perka 14 tahun 2015

Post a Comment

0 Comments