Penyedia Barang/Jasa memiliki kewajiban untuk menyediakan Barang/Jasa
yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan permintan Pejabat Pemesan.
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi apabila:
a.
tidak menangapi pesanan dalam transaksi
melalui E-Purchasing;
b.
tidak dapat memenuhi pesanan sesuai
dengan kesepakatan dalam transaksi melalui E-Purchasing tanpa disertai alasan yang
dapat diterima;
c.
harga Barang/Jasa melalui proses
E-Purchasing lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing
pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan
persyaratan yang sama; dan/atau
d.
membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog
Elektronik.
Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing; atau
d. penurunan pencantuman dari katalog elektronik.
Referensi Pasal 18 Perka 14 tahun 2015
0 Comments