Tipikor Majapahit bukan kesalahan proses pengadaan tetapi karena kejahatan ambil uang :)
Dalam zaman Majapahit yang diatur oleh agama (kertagama)
Dalam kitab pidana Majapahit (Kutara Manawa ) pasal 6 , seseorang yang mencuri dengan nilai 25 uang perak, tangannya dipotong. 100 uang perak kakinya dipotong, diatas 200 uang perak dipenggal.
Tipikor = Tindak pidana korupsi
0 Comments