Kontrak telah selesai dilakukan pada bulan Juni 2015.
Pada bulan agustus ini akan dilakukan pembayaran. Namun ternyata ada kesalahan
penulisan rekening. Bagaimana solusinya ?
Pemecahannya agar dilakukan adendum kontrak, dengan
data dukung copy rekening yang benar.
Pasal 87 ayat 5
Perubahan kontrak yang disebabkan
masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian
PPK dan perubahan rekening penerima.
0 Comments