header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

kesalahan penulisan nomer rekening penyedia di kontrak

Kontrak telah selesai dilakukan pada bulan Juni 2015. Pada bulan agustus ini akan dilakukan pembayaran. Namun ternyata ada kesalahan penulisan rekening. Bagaimana solusinya ?
Kesalahan yang sering terjadi mengenai rekening, biasanya penyedia badan usaha misal PT ABC, tetapi didalam kontraknya ditulis Rekening Bank Idola 123123123 a.n PT ABC, ternyata faktanya di bank rekening tersebut Rek Bank Idola 123123123 a.n Amir (pemilik PT ABC). Sehingga ketika diterbitkan surat pencairan dana menjadi tidak dapat dieksekusi oleh bank.

Pemecahannya agar dilakukan adendum kontrak, dengan data dukung copy rekening yang benar.

Pasal 87 ayat 5
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
PenjelasanMasalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima. 

Post a Comment

0 Comments