header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

kriminalisasi kontrak konstruksi,

Kenapa negaramu tidak maju ?
Ternyata banyak yang mengerem aktivitas pembangunan.
Kenapa di rem, karena kemungkinan setiap kesalahan akan berdampak tipikor ...
akankah kita yang membawa ke tipikor...
akankah kita dicatat malaikat sebagai penghambat kesejahteraan negeri atau tidak...
jangan cari kesalahan orang..pasti ada kesalahannya..
carilah kejahatannya..

Kresno Dipojono 
Undang-Undang Jasa konstruksi No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 41
sampai dengan Pasal 43 selain mengatur tentang sanksi administrasi juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap penyimpangan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ketentuan pidana dalam pasal 43 inilah yang kemudian oleh sebagian kalangan dipandang mengkriminalisasikan kontrak kerja konstruksi, sehingga menimbulkan polimik terhadap keberadaan pasal 43 tersebut. Pencantuman ketentuan pidana dalam UU No. 18 ahun 1999 tersebut, dipandang oleh pihak tertentu bertentangan dengan Pasal 11 international convenant on civil and political right (ICCPR), yang menyatakan bahwa “No one shall be imprisoned merely on the ground of inability to fulfil a contractual obligation”, yang memberi penghargaan atas kesucian berkontrak ( the sanctity of contract) karena di buat berdasarkan persetujuan bebas para pihak yang sah dan dihargai itu adalah kebebasan itu sendiri, sehingga Negara dipaksa untuk memberikan ruang kepada pengaturan private yang dibuat melalui kontrak oleh para pihak sebagaimana asas universal tentang kebebasan berkontrak

Post a Comment

0 Comments