Kontrak pengadaan s.d. Rp. 200 juta, tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
Apakah diperlukan jaminan pemeliharaan ?
Ini tergantung dengan sifat pekerjaannya yaitu apakah diperlukan masa pemeliharaan.
Bila ada masa pemeliharn :
a. dalam hal dibayar 100% maka aadiperlukan adanya jaminan pemeliharaan atau
b. dibayar 95% (pada saat pekerjaan selesai 100%) dan sisanya 5% dibayar ketika masa pemeliharaan selesai.
Selanjutnya bagaimana kita menulis mengenai hal ini di dalam kontrak.
0 Comments