Pemutakhiran Klasifikasi Ijin Badan Usaha dan Pengalaman Penyedia
Penyedia juga perlu menyesuaikan data klasifikasi bidang usaha berdasarkan data Ijin Usaha maupun data Pengalaman, dengan ketentuan:- Penyedia yang memiliki ijin atau pengalaman di bidang konstruksi dapat memilih klasifikasi bidang usaha berdasarkan Permen PU No.8 Th. 2012.
- Penyedia yang memiliki ijin atau pengalaman di bidang non-konstruksi dapat menentukan klasifikasi bidang usaha berdasarkan KBLI 2009.
- Penyedia non-konstruksi yang ijin usahanya masih menggunakan KBLI 2005, didalam pengisian SIKaP mohon menyesuaikan dengan menggunakan KBLI 2009.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi
Apabila Anda mendapat kesulitan, dapat menghubungi:
LPSE terdekat
Call Center: (021)1500-557
Email: sikap@lkpp.go.id atau helpdesk-lpse@lkpp.go.id
LPSE terdekat
Call Center: (021)1500-557
Email: sikap@lkpp.go.id atau helpdesk-lpse@lkpp.go.id
0 Comments