Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya, pasal 86 ayat 5 dan 6.
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bagaimana terkait pembuktian sebagai tenaga tetap ? Pembayaran pajak dan BPJS
Apakah Perpres 16 tahun 2018 membahas siapa yang berwenangan tanda tangan tangan kontrak ?
Tidak ada
Disebutkan dalam Per LKPP No. 9 tahun 2018 mengenai pihak pemerintah, siapa saja yang dapat tanda tangan kontrak, yaitu PA / KPA / PPK, sedangan siapa yang berwenang tanda tangan kontrak dari sisi penyedia ?
POIN 7.2.2
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan /Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus /karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Berdasar SDP Permen PUPR 7 2019 pihak penyedia yang dapat tanda tangan kontrak adalah
Direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Mitigasi risiko, jangan memalsu atau pinjam bendera.
3 Comments
Bagaimana cara membuktikan terkait "tenaga kerja tetap"?
ReplyDeleteDari pelaporan spt tahunan dan bpjs pak
ReplyDeletepada point (6) selain surat kuasa asli bermeterai, perlukah bukti lain yang disertakan
ReplyDelete