header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

penyedia yang tanda tangan kontrak

Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya, pasal 86 ayat 5 dan 6.
Pasal 86
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan  mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Bagaimana terkait pembuktian sebagai tenaga tetap ? Pembayaran pajak dan BPJS


Apakah Perpres 16 tahun 2018 membahas siapa yang berwenangan tanda tangan tangan kontrak ?

Tidak ada
Disebutkan dalam Per LKPP No. 9 tahun 2018  mengenai  pihak pemerintah, siapa saja yang dapat tanda tangan kontrak, yaitu PA / KPA / PPK, sedangan siapa yang berwenang tanda tangan kontrak dari sisi penyedia ? 

POIN 7.2.2
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. 

Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan /Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus /karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.

Berdasar SDP Permen PUPR 7 2019 pihak penyedia yang dapat tanda tangan kontrak adalah
Direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Mitigasi risiko, jangan memalsu atau pinjam bendera.


Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.
Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi untuk menghadirinya. 






Post a Comment

3 Comments

  1. Bagaimana cara membuktikan terkait "tenaga kerja tetap"?

    ReplyDelete
  2. Dari pelaporan spt tahunan dan bpjs pak

    ReplyDelete
  3. pada point (6) selain surat kuasa asli bermeterai, perlukah bukti lain yang disertakan

    ReplyDelete