Level penyedia sebagai berikut : pabrikan, distributor, agen, dan pengecer.
Dalam membuat HPS bila informasi harga pada level penyedia yang akan ikut
lelang sudah merupakan harga jual maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.
Contoh kita menemukan harga untuk kertas satu rim di agen/pengecer adalah
Rp. 35.000 (harga ini adalah harga jual) maka dalam membuat HPS tidak perlu
ditambahkan keuntungan karena harga jual sudah harga untung.
Kemudian penyedia untung darimana bila tidak diberi keuntungan ? Tentunya
penyedia yang akan menjadi penyedia kita, tidak akan beli dari agen/pengecer.
Penyedia tentunya lebih paham atau lebih tahu jalur pasokan barang.
Namun dalam hal yang ikut pelelangan adalah pada level agen dan informasi
harga didapatkan pada level diatasnya yaitu distributor, maka dengan demikian
dalam membuat HPS bisa diberikan keuntungan 10% atau dalam hal ada overhead bisa sampai dengan
15%.
Perpres 54
tahun 2010 Pasal 66 ayat 8
HPS disusun
dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead
yang dianggap wajar.
Penjelasan: Contoh
keuntungan dan biaya overhead yang
wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Jadi dalam membuat HPS :
-
bila informasi
harga sudah merupakan harga jual untuk level penyedia setara yang akan ikut lelang maka tidak ditambahkan
keuntungan.
-
bila informasi
harga bukan merupakan harga jual (belum ada kuntungan) atau informasi harga
dari penyedia yang diatas yang akan ikut lelang maka dapat ditambahkan
keuntungan sebesar 10% atau s.d. 15% bila ada overhead.
KEUNTUNGAN PENYEDIA DALAM PELELANGAN
Keuntungan penyedia dalam pengadaan tidak dapat dibatasi dengan 10%-15%.
Penyedia boleh untung berapapun. Batasan 10-15% adalah dalam membuat HPS.
Sedangkan penyedia yang kontrak dengan kita dapat untung berapapun.
Contoh kita menghitung harga pasar tanah timbun adalah Rp. 50 ribu per
kubik. Kemudian penyedia X ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan harga satuan
adalah Rp. 45ribu per kubik. Selanjutnya bila ditelusuri harganya perolehannya
adalah Rp. 15 ribu, karena penyedia punya pasokan tanah timbun dari proyek dia
yang lain, yang berarti penyedia x
untung sebesar 200%.
Banyak faktor penyedia untungnya bisa melebih 10-15% antara lain :
Skala barang yang dimiliki besar,
lokasi, skema kontrak, efisiensi jalur pasokan, metode produksi efektif,
potongan harga dari pemasok dsb.
KEUNTUNGAN DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG
Dalam penunjukan langsung kita akan berusaha kepada penyedia utamanya
seperti pabrikan atau distributor, untuk menjadi penyedia kita. Bila tidak tersedia
akan dicari pada level penyedia dibawahnya.
Jadi harga diusahakan sesuai dengan penyedia yang diutamakan atau pada
level pabrikan/disstributor.
Dalam hal bukan level pabrikan/distributor maka diusahakan pada level harga
yang wajar dari penyedia yang ditunjuk.
Dalam pengadaan langsung/penunjukan langsung karena tidak ada persaingan
maka dilakukan negosiasi untuk menuju kewajaran harga.
KEUNTUNGAN DALAM HAL KESALAHAN PROSES PROSEDUR PENGADAAN
Bagaimana suatu pelelangan yang ternyata ada kesalahan prosedur leleang, apakah
penyedia berhak memperoleh keuntungan ?
Keuntungan dalam hal terjadi kesalahan proses prosedur pengadaan, misalnya
tidak membuat HPS, kesalahan dalam evaluasi dsb dan penyedia tidak terlibat dalam
pengaturan, yaitu mengingat penyedia telah memberikan prestasi pekerjaan maka
hal yang wajar, penyedia dapat memperoleh keuntungan, sepanjang penyedia tidak
terlibat dalam tindakan tercela atau
pengaturan lelang.
Penyedia berhak memperoleh keuntungan, dengan kewajaran harga, dinilai dari
kewajaran harga pasar pada level penyedia yang setara, bukan dari selisih harga
pembayaran kontrak dengan harga pembelian penyedia dari pemasoknya. Bahkan bukan dari harga perolehan
yang ada diskonnya.
Sebagai contoh :
PT X membeli kertas 5000 rim dengan harga Rp. 20.000 sedangkan harga pasar
adalah Rp. 35.000
Instansi Z membeli 500 rim dari
penyedia X dengan harga Rp. 35.000.
Disini terlihat penyedia untung atas 500 rim sebesar 75%. Banyak
kemungkinan kenapa penyedia ini dapat untung sebesar itu, misalnya salah satu
faktor adalah volume yang dibeli sebelumnya adalah besar sebanyak 5000 rim,
pembayarannya kepada pemasok cepat dsb. Sedang harga pasar kalau kita beli 10
rim sampai 1000 rim adalah Rp. 35.000
KEUNTUNGAN PENYEDIA DALAM HAL ADA PENGATURAN LELANG/PERBUATAN
MELAWAN HUKUM
Penyedia yang terlibat dalam perbuatan
melawan hukum /pengaturan akan dikenakan sanksi dan tidak berhak mendapatkan
keuntungan.
Perhitungan untuk hal demikian, dicari dari selisih harga pembayaran
kontrak dengan harga perolehannya (pembeliannya).
KEUNTUNGAN 15%
Dalam prakteknya banyak jenis-jenis pekerjaan yang memberikan keuntungan
yang besar dan bahkan ada yang luar biasa, seperti keuntungan dalam industri
kreatif dalam pembuatan animasi dan karya seni.
Pembuatan HPS sebesar s.d. 15% dapat
mengakibatkan pelelangan gagal, karena dalam prakteknys keuntungan 15% bisa
dinilai kecil ketika banyak faktor yang menjadi beban usaha. Kita lihat saja
beban bunga pinjaman sebesar 7%.
Dalam hal kita membuat HPS melebihi 10-15% tentunya ada fakta yang kuat
atau agar dimintakan pertimbangan tertulis dari inspektorat.
2 Comments
min mau mntk tlg nih bagaimana cara menghitung keuntungan/HPS untuk pengadaan PIn Emas..contohnya harga survei emas 810.000 pergram dikali 10 gram = 8.100.000 + jasa 700.000 jumlah harga brang yg d bayar adalah 8.800.000..sedangkan it harga belanja ke toko,,,nah kegiatan ini kan di lelang terus yg menjadi pemenang lelang adalah CV.Kosong kosong sbgai contoh..harga it harga belanja sedangkan pemenang lelang ini dapet keuntungannya dari mana ? jika kta menetapkan harga hps nya sgtu ? mhon penjelasan
ReplyDeleteNyusun hps diberi keuntungan 10-15 persen itu berdasarkan aturan mana ya....kalau konstruksi berdasarkan perka LKPP jelas 15 persen....kalau barang darimana dapat persen keuntungan. Kalau sebagai acuan perka LKPP tersebut jelas tidak bisa, itu khusus jasa konstruksi.
ReplyDelete