header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEUNTUNGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Keuntungan adalah selisih antara harga penjualan dengan biaya produksi atau biaya pembelian.
Keuntungan dipengaruhi oleh banyak hal, seperti skala/volume yang akan dibeli, masa kedaluwarsa barang , level penyedia dsb.

Level penyedia sebagai berikut : pabrikan, distributor, agen, dan pengecer.

Dalam membuat HPS bila informasi harga pada level penyedia yang akan ikut lelang sudah merupakan harga jual maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.
Contoh kita menemukan harga untuk kertas satu rim di agen/pengecer adalah Rp. 35.000 (harga ini adalah harga jual) maka dalam membuat HPS tidak perlu ditambahkan keuntungan karena harga jual sudah harga untung.

Kemudian penyedia untung darimana bila tidak diberi keuntungan ? Tentunya penyedia yang akan menjadi penyedia kita, tidak akan beli dari agen/pengecer. Penyedia tentunya lebih paham atau lebih tahu jalur pasokan barang.

Namun dalam hal yang ikut pelelangan adalah pada level agen dan informasi harga didapatkan pada level diatasnya yaitu distributor, maka dengan demikian dalam membuat HPS bisa diberikan keuntungan 10% atau  dalam hal ada overhead bisa sampai dengan 15%.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 66 ayat 8
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Penjelasan: Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).

Jadi dalam membuat HPS :

-          bila informasi harga sudah merupakan harga jual untuk level penyedia setara  yang akan ikut lelang maka tidak ditambahkan keuntungan.

-          bila informasi harga bukan merupakan harga jual (belum ada kuntungan) atau informasi harga dari penyedia yang diatas yang akan ikut lelang maka dapat ditambahkan keuntungan sebesar 10% atau s.d. 15% bila ada overhead.

KEUNTUNGAN PENYEDIA DALAM PELELANGAN

Keuntungan penyedia dalam pengadaan tidak dapat dibatasi dengan 10%-15%. Penyedia boleh untung berapapun. Batasan 10-15% adalah dalam membuat HPS. Sedangkan penyedia yang kontrak dengan kita dapat untung berapapun.

Contoh kita menghitung harga pasar tanah timbun adalah Rp. 50 ribu per kubik. Kemudian penyedia X ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan harga satuan adalah Rp. 45ribu per kubik. Selanjutnya bila ditelusuri harganya perolehannya adalah Rp. 15 ribu, karena penyedia punya pasokan tanah timbun dari proyek dia yang lain,  yang berarti penyedia x untung sebesar 200%.

Banyak faktor penyedia untungnya bisa melebih 10-15% antara lain :
Skala barang yang dimiliki besar,  lokasi, skema kontrak, efisiensi jalur pasokan, metode produksi efektif, potongan harga dari pemasok dsb.

KEUNTUNGAN DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG

Dalam penunjukan langsung kita akan berusaha kepada penyedia utamanya seperti pabrikan atau distributor, untuk menjadi penyedia kita. Bila tidak tersedia akan dicari pada level penyedia dibawahnya.
Jadi harga diusahakan sesuai dengan penyedia yang diutamakan atau pada level pabrikan/disstributor.

Dalam hal bukan level pabrikan/distributor maka diusahakan pada level harga yang wajar dari penyedia yang ditunjuk. 

Dalam pengadaan langsung/penunjukan langsung karena tidak ada persaingan maka dilakukan negosiasi untuk menuju kewajaran harga.

KEUNTUNGAN DALAM HAL KESALAHAN PROSES PROSEDUR PENGADAAN

Bagaimana suatu pelelangan yang ternyata ada kesalahan prosedur leleang, apakah penyedia berhak memperoleh keuntungan ?

Keuntungan dalam hal terjadi kesalahan proses prosedur pengadaan, misalnya tidak membuat HPS, kesalahan dalam evaluasi dsb dan penyedia tidak terlibat dalam pengaturan, yaitu mengingat penyedia telah memberikan prestasi pekerjaan maka hal yang wajar, penyedia dapat memperoleh keuntungan, sepanjang penyedia tidak terlibat dalam tindakan tercela atau  pengaturan lelang. 
Penyedia berhak memperoleh keuntungan, dengan kewajaran harga, dinilai dari kewajaran harga pasar pada level penyedia yang setara, bukan dari selisih harga pembayaran kontrak dengan harga pembelian penyedia dari  pemasoknya. Bahkan bukan dari harga perolehan yang ada diskonnya.

Sebagai contoh : 

PT X membeli kertas 5000 rim dengan harga Rp. 20.000 sedangkan harga pasar adalah Rp. 35.000

Instansi  Z membeli 500 rim dari penyedia X dengan harga Rp. 35.000. 

Disini terlihat penyedia untung atas 500 rim sebesar 75%. Banyak kemungkinan kenapa penyedia ini dapat untung sebesar itu, misalnya salah satu faktor adalah volume yang dibeli sebelumnya adalah besar sebanyak 5000 rim, pembayarannya kepada pemasok cepat dsb. Sedang harga pasar kalau kita beli 10 rim sampai 1000 rim adalah Rp. 35.000

KEUNTUNGAN PENYEDIA DALAM HAL ADA PENGATURAN LELANG/PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Penyedia yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum /pengaturan akan dikenakan sanksi dan tidak berhak mendapatkan keuntungan.
Perhitungan untuk hal demikian, dicari dari selisih harga pembayaran kontrak dengan harga perolehannya (pembeliannya).


KEUNTUNGAN 15%
Dalam prakteknya banyak jenis-jenis pekerjaan yang memberikan keuntungan yang besar dan bahkan ada yang luar biasa, seperti keuntungan dalam industri kreatif dalam pembuatan animasi dan karya seni.
Pembuatan HPS sebesar s.d. 15%  dapat mengakibatkan pelelangan gagal, karena dalam prakteknys keuntungan 15% bisa dinilai kecil ketika banyak faktor yang menjadi beban usaha. Kita lihat saja beban bunga pinjaman sebesar 7%.
Dalam hal kita membuat HPS melebihi 10-15% tentunya ada fakta yang kuat atau agar dimintakan pertimbangan tertulis dari inspektorat.

Post a Comment

2 Comments

  1. min mau mntk tlg nih bagaimana cara menghitung keuntungan/HPS untuk pengadaan PIn Emas..contohnya harga survei emas 810.000 pergram dikali 10 gram = 8.100.000 + jasa 700.000 jumlah harga brang yg d bayar adalah 8.800.000..sedangkan it harga belanja ke toko,,,nah kegiatan ini kan di lelang terus yg menjadi pemenang lelang adalah CV.Kosong kosong sbgai contoh..harga it harga belanja sedangkan pemenang lelang ini dapet keuntungannya dari mana ? jika kta menetapkan harga hps nya sgtu ? mhon penjelasan

    ReplyDelete
  2. Nyusun hps diberi keuntungan 10-15 persen itu berdasarkan aturan mana ya....kalau konstruksi berdasarkan perka LKPP jelas 15 persen....kalau barang darimana dapat persen keuntungan. Kalau sebagai acuan perka LKPP tersebut jelas tidak bisa, itu khusus jasa konstruksi.

    ReplyDelete