Kami berencana menggunakan jasa tenaga ahli perseorangan yang berjumlah empat orang dengan rincian sebagai berikut. -
Tenaga Ahli Pengelolaan Sumberdaya Kelautan (ketua tim) dengan pagu anggaran Rp 23000.000,- -
Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Kelautan dengan pagu anggaran Rp 22.000.000,- -
Tenaga Ahli Pariwisata dan Perhotelan dengan pagu anggaran Rp 21.000.000,- -
Tenaga Ahli Teknogi Listrik dengan pagu anggaran Rp 20.000.000,-
Pertanyaan kami adalah: apakah dalam pemilihan tenaga ahli , dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung per tenaga ahli dengan kontrak (SPK) per tenaga ahli?
Dalam hal dilakukan kontrak perorangan dan masing-masing anggaran untuk kontrak perorangan dibawah Rp 50 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
0 Comments