header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

banyak tenaga ahli perorangan dengan pengadaan langsung

Kami berencana menggunakan jasa tenaga ahli perseorangan yang berjumlah empat orang dengan rincian sebagai berikut. - 
Tenaga Ahli Pengelolaan Sumberdaya Kelautan (ketua tim) dengan pagu anggaran Rp 23000.000,- - 
Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Kelautan dengan pagu anggaran Rp 22.000.000,- - 

Tenaga Ahli Pariwisata dan Perhotelan dengan pagu anggaran Rp 21.000.000,- -
Tenaga Ahli Teknogi Listrik dengan pagu anggaran Rp 20.000.000,-

Pertanyaan kami adalah: apakah dalam pemilihan tenaga ahli , dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung per tenaga ahli dengan kontrak (SPK) per tenaga ahli?

Dalam hal dilakukan kontrak perorangan dan masing-masing anggaran untuk kontrak perorangan dibawah Rp 50 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Post a Comment

0 Comments