berapapun penawaran dibawah hps, diperbolehkan
dalam hal penawaran dibawah 80%, perlu dilakukan klarifikasi
dalam hal tidak wajar, namun penyedia sanggup maka perlu dilakukan pengendalian kontrak
jaminan pelaksanaan 5% dari HPS
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html
0 Comments