Penggantian atas gedung senilai Rp 900 juta ( diganti kerangka baja, genteng, plafon,
pengecatan )
Perlukah adanya konsultan perencana dan konsultan
pengawas ?
Dalam hal di instansi
kita ada yang memiliki kompetensi teknis konstruksi, misal di dinas pu , kemen
PUPR, fakultas teknis perguruan tinggi dst, maka peran konsultan dapat
digantikan oleh pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi.
Untuk pekerjaan yang
kita memiliki kompetensi namun bukan pekerjaan sederhana/kecil dan tidak
mempunyai cukup waktu maka lebih baik diserahkan kepada konsultan yang
kompeten.
Era orde baru banyak
pekerjaan konstruksi yang dilakukan sendiri oleh instansi teknis yang kompeten,
tetapi hal demikian tidak menumbuhkembangkan dunia konsultan.
Selanjutnya silahkan
dibaca kembali mengenai peraturan pekerjaan gedung negara di Peraturan Menteri PU No. 45
tahun 2007
No comments:
Post a Comment