Kewenangan dan pendelegasian kewenangan di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemda dsb
memiliki kesamaan dan perbedaan-perbedaan.
Dengan adanya perbedaan-perbedaan maka dengan demikian tidak dapat dipaksakan untuk seragam, sehingga perlu dibuat Perka (Peraturan Kepala) LKPP No. 7 tahun 2015
Dengan perka tersebut intinya sebagai berikut :
PENGGUNA ANGGARAN
dapat memegang sendiri kewenangan yang dimiliki
dapat menyerahkan sebagian
dapat menyerahkan seluruhnya
Perka 7 tahun 2015
Perka 1 tahun 2014
2 Comments
pada tanggal 8 Januari 2014 ada di keluarkannya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Nomor1 tahun 2014 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Jadi dlm proses pengadaan langsung barang/jasa yang menetapkan spesifikasi, HPS dan Kontrak adalah Kuasa Pengguna anggaran.
ReplyDeleteNah, sekarang pd tgl 20 Maret 2015 di keluarkannya lg Perka LKPP Nomor 7 tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARNG/JASA PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Yang ingin saya tanyakan maksud Perka No. 7 tahun 2015 apakah harus Pengguna Anggaran yg menetapkan spesifikasi, HPS dan dan menandatangi kontrak adalah Pengguna Anggaran ?
atau apakah perlu di tetapkannya PPK oleh PA ?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
DALAM LELANG ULANG GAGAL MAKA POKJA ULP MELAKSANAKAN 'PENUNJUKN LANGSUNG' DALAM PEKERJAAN PENGADAAN. DI PP 54 DISEBUTKAN ATAS PERSETUJUAN PA. PERTANYAANNYA APAKAH KEWENANGAN INI OTOMATIS SUDAH ADA DI KPA ATAU KAMI HARUS KE PA. KANTOR KAMI ADALAH INSTANSI PUSAT TAPI KEDUDUKANYA DI DAERAH, APAKH HARUS KE MENTERI ATAW? MOHON [PENJELASAN. TRIMAKASIH.
ReplyDelete