header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perka LKPP No 7 tahun 2015

Kewenangan dan pendelegasian kewenangan di  berbagai Kementerian/Lembaga/Pemda dsb
memiliki kesamaan dan perbedaan-perbedaan.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan maka dengan demikian tidak dapat dipaksakan untuk seragam, sehingga perlu dibuat Perka (Peraturan Kepala) LKPP No. 7  tahun 2015

Dengan perka tersebut intinya sebagai berikut :

PENGGUNA ANGGARAN
dapat memegang sendiri kewenangan yang dimiliki
dapat menyerahkan sebagian
dapat menyerahkan seluruhnya

Perka 7 tahun 2015

Perka 1 tahun 2014

Post a Comment

2 Comments

  1. pada tanggal 8 Januari 2014 ada di keluarkannya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Nomor1 tahun 2014 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Jadi dlm proses pengadaan langsung barang/jasa yang menetapkan spesifikasi, HPS dan Kontrak adalah Kuasa Pengguna anggaran.
    Nah, sekarang pd tgl 20 Maret 2015 di keluarkannya lg Perka LKPP Nomor 7 tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARNG/JASA PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
    Yang ingin saya tanyakan maksud Perka No. 7 tahun 2015 apakah harus Pengguna Anggaran yg menetapkan spesifikasi, HPS dan dan menandatangi kontrak adalah Pengguna Anggaran ?
    atau apakah perlu di tetapkannya PPK oleh PA ?
    Mohon penjelasannya, terima kasih.

    ReplyDelete
  2. DALAM LELANG ULANG GAGAL MAKA POKJA ULP MELAKSANAKAN 'PENUNJUKN LANGSUNG' DALAM PEKERJAAN PENGADAAN. DI PP 54 DISEBUTKAN ATAS PERSETUJUAN PA. PERTANYAANNYA APAKAH KEWENANGAN INI OTOMATIS SUDAH ADA DI KPA ATAU KAMI HARUS KE PA. KANTOR KAMI ADALAH INSTANSI PUSAT TAPI KEDUDUKANYA DI DAERAH, APAKH HARUS KE MENTERI ATAW? MOHON [PENJELASAN. TRIMAKASIH.

    ReplyDelete